7.700 Sumur Ilegal Menanti Penertiban, SKK Migas dan ESDM Siap Bersih-bersih dari Sumsel hingga Aceh
Jakarta — Pemerintah melalui SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap melakukan langkah tegas terhadap ribuan sumur minyak ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah, khususnya di Sumatera Selatan, Aceh, dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menargetkan penertiban secara bertahap demi mengubah sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin menjadi bagian dari sistem legal.
“Ada target dari Sumatera Selatan, terutama Musi Banyuasin, lalu Aceh dan juga Jawa,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal yang dinilai mengganggu operasi migas nasional sekaligus membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat. ESDM pun tengah merampungkan regulasi baru berupa pedoman teknik penambangan yang baik (good mining practices) agar kegiatan pengeboran rakyat tetap dapat berlanjut namun sesuai standar keamanan dan efisiensi industri.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa legalisasi bukan semata-mata soal izin, melainkan juga pembinaan agar sumur rakyat dapat diorganisir dalam bentuk koperasi atau BUMD.
“Kita dorong praktik rekayasa yang baik agar operasional sumur menjadi aman, efektif, dan efisien,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4).
ESDM juga telah mengklasifikasikan sumur ilegal ke dalam beberapa kategori, mulai dari yang berada di luar Wilayah Kerja Migas (WK Migas), di dalam WK Migas, hingga penyulingan ilegal yang kerap ditemukan berdekatan dengan fasilitas migas resmi.
Dari data yang dihimpun, jumlah sumur minyak masyarakat terbesar berada di Sumatera Selatan, terutama Kabupaten Musi Banyuasin, dengan jumlah lebih dari 7.700 titik. Selain itu, titik-titik lain tersebar di Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penataan sumur minyak rakyat dapat meningkatkan produksi migas nasional tanpa mengorbankan keselamatan, lingkungan, maupun hukum yang berlaku.(*)