PAG Tegaskan Komitmen Transparansi, Presiden Direktur Siap Penuhi Panggilan Kejari Lhokseumawe
Lhokseumawe — PT Perta Arun Gas (PAG) kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan. Hal ini diperkuat dengan konfirmasi kehadiran Presiden Direktur PAG yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Selasa, 17 Juni 2025, dalam rangka mendukung proses penyelidikan terkait tata kelola anggaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan intensif atas dugaan penyimpangan anggaran yang tengah menjadi perhatian publik dan otoritas hukum. Sebelumnya, pemanggilan resmi telah dikirimkan oleh Kejari Lhokseumawe, namun kehadiran Presiden Direktur PAG sempat tertunda karena menjalankan tugas dinas luar kota. Menindaklanjuti situasi tersebut, manajemen PAG segera mengajukan permohonan penjadwalan ulang, yang kemudian disetujui oleh pihak kejaksaan.
Kepastian kehadiran Presiden Direktur PAG disampaikan langsung oleh Pejabat Sementara Manager Corporate Communication & CSR PAG, Cut Zharfa. Dalam keterangannya kepada media, Zharfa menegaskan bahwa PAG senantiasa bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum.
“Kami pastikan Presiden Direktur PAG akan hadir pada tanggal 17 Juni mendatang. Sebagai BUMN strategis yang mengelola infrastruktur migas vital di Aceh, kami berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan,” ujar Cut Zharfa.
Sikap terbuka dan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PAG mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kepala Seksi Intelijen Kejari, Therry Gutama, membenarkan penjadwalan ulang kehadiran Presiden Direktur PAG dan menyatakan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum.
“Benar, pihak PAG melalui manajemen telah menyampaikan alasan ketidakhadiran dan secara resmi mengajukan penjadwalan ulang. Kami menyambut baik respons tersebut dan menghargai komitmen mereka untuk bersikap terbuka dalam proses ini,” ujar Therry.
Sebagai bagian dari holding PT Pertamina (Persero), PT Perta Arun Gas terus memperkuat integritas korporasi melalui penguatan sistem pengawasan internal, serta menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum.
PAG menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan perusahaan, terutama dalam mendukung ketahanan energi nasional dari wilayah Aceh.
“Kami percaya bahwa transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari budaya perusahaan yang kami bangun,” tutup Cut Zharfa.
Dengan terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Perta Arun Gas menegaskan posisi strategisnya sebagai mitra pembangunan yang profesional, terpercaya, dan patuh hukum di tengah tantangan industri migas nasional.(*)