Resmi Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM
JAKARTA – Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak dari para pelapak UMKM yang berjualan di platform mereka. Aturan ini direncanakan diumumkan resmi mulai bulan depan.
Mengutip laporan Reuters (25/6/2025), kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara yang tengah tertekan akibat pelemahan ekonomi dan turunnya harga komoditas. Pada periode Januari–Mei 2025, pendapatan negara tercatat turun 11,4% secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.
Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, platform e-commerce nantinya wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjualan pelapak dengan pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kategori ini termasuk dalam kelompok usaha kecil dan menengah (UKM), yang sebelumnya telah diwajibkan membayar pajak secara langsung.
Aturan ini diharapkan dapat menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring (offline), serta memperbaiki pengumpulan pajak secara sistemik.
Namun, sejumlah platform e-commerce menyatakan keberatan atas rencana ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menambah beban administrasi dan mendorong pelapak untuk meninggalkan pasar digital. Selain itu, sistem pajak nasional yang baru, Coretax, dilaporkan masih mengalami kendala teknis dan dikhawatirkan belum siap menangani volume data besar dari transaksi e-commerce.
Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada akhir 2018, namun dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan industri.
Meskipun menghadapi tantangan regulasi, industri e-commerce Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Co., nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia mencapai US$65 miliar pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi US$150 miliar pada 2030.
Sementara itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga akhir 2025. Insentif ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2024, dan saat ini masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan pernyataan resmi terkait aturan ini, namun memperkirakan jutaan penjual akan terdampak jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.