• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Suara Bisnis

Mega Menu

  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Market
    • Market
  • Energi
    • Energi
  • Style
    • Style
  • Tekno
    • Tekno
  • Ekonomi
    • Transportasi
    • Perdagangan
    • Hotel & Travel
    • Industri
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Profil
  • Olahraga
    • Bola
  • Indeks
Suara Bisnis
Telusuri
Beranda Aneka Bisnis Ekonomi Nasional News Resmi Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM
Aneka Bisnis Ekonomi Nasional News

Resmi Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM

Laporan : Redaksi
Laporan : Redaksi
25 Jun, 2025
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA – Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak dari para pelapak UMKM yang berjualan di platform mereka. Aturan ini direncanakan diumumkan resmi mulai bulan depan.

Mengutip laporan Reuters (25/6/2025), kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara yang tengah tertekan akibat pelemahan ekonomi dan turunnya harga komoditas. Pada periode Januari–Mei 2025, pendapatan negara tercatat turun 11,4% secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.

Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, platform e-commerce nantinya wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjualan pelapak dengan pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kategori ini termasuk dalam kelompok usaha kecil dan menengah (UKM), yang sebelumnya telah diwajibkan membayar pajak secara langsung.

Aturan ini diharapkan dapat menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring (offline), serta memperbaiki pengumpulan pajak secara sistemik.

Namun, sejumlah platform e-commerce menyatakan keberatan atas rencana ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menambah beban administrasi dan mendorong pelapak untuk meninggalkan pasar digital. Selain itu, sistem pajak nasional yang baru, Coretax, dilaporkan masih mengalami kendala teknis dan dikhawatirkan belum siap menangani volume data besar dari transaksi e-commerce.

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada akhir 2018, namun dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan industri.

Meskipun menghadapi tantangan regulasi, industri e-commerce Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Co., nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia mencapai US$65 miliar pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi US$150 miliar pada 2030.

Sementara itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga akhir 2025. Insentif ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2024, dan saat ini masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan pernyataan resmi terkait aturan ini, namun memperkirakan jutaan penjual akan terdampak jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Via Aneka Bisnis
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan

Whats-App-Image-2026-02-04-at-12-05-07 Picsart-26-02-08-21-41-56-262 file-00000000d3b87208a99073820954326e

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

Laporan : Redaksi- 2/11/2026 08:51:00 PM 0
Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi
Lhokseumawe - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) telah menyelesaikan proyek revitalisasi Tangki LNG Arun…

Most Popular

 Dikritik Purbaya, Bos Danantara Beberkan Alasan Investasi ke SBN

Dikritik Purbaya, Bos Danantara Beberkan Alasan Investasi ke SBN

10/16/2025 03:53:00 PM
Suara Bisnis

About Us

Suara Bisnis adalah situs portal berita bisnis yang kami hadirkan untuk anda, dengan menyajikan beragam informasi ekonomi mutakhir dan aneka peristiwa penting, yang diulas secara lebih tajam, analitis dan bernilai tambah.

Contact us: suarabisnis.adm@gmail.com

FOLLOW US

Copyright © 2025 - , PT. Arkan Media Grup.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Tentang Kami