• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Suara Bisnis

Mega Menu

  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Market
    • Market
  • Energi
    • Energi
  • Style
    • Style
  • Tekno
    • Tekno
  • Ekonomi
    • Transportasi
    • Perdagangan
    • Hotel & Travel
    • Industri
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Profil
  • Olahraga
    • Bola
  • Indeks
Suara Bisnis
Telusuri
Beranda Aneka Bisnis Ekonomi Nasional News Resmi Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM
Aneka Bisnis Ekonomi Nasional News

Resmi Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM

Redaksi
Redaksi
25 Jun, 2025
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA – Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak dari para pelapak UMKM yang berjualan di platform mereka. Aturan ini direncanakan diumumkan resmi mulai bulan depan.

Mengutip laporan Reuters (25/6/2025), kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara yang tengah tertekan akibat pelemahan ekonomi dan turunnya harga komoditas. Pada periode Januari–Mei 2025, pendapatan negara tercatat turun 11,4% secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.

Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, platform e-commerce nantinya wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjualan pelapak dengan pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kategori ini termasuk dalam kelompok usaha kecil dan menengah (UKM), yang sebelumnya telah diwajibkan membayar pajak secara langsung.

Aturan ini diharapkan dapat menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring (offline), serta memperbaiki pengumpulan pajak secara sistemik.

Namun, sejumlah platform e-commerce menyatakan keberatan atas rencana ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menambah beban administrasi dan mendorong pelapak untuk meninggalkan pasar digital. Selain itu, sistem pajak nasional yang baru, Coretax, dilaporkan masih mengalami kendala teknis dan dikhawatirkan belum siap menangani volume data besar dari transaksi e-commerce.

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada akhir 2018, namun dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan industri.

Meskipun menghadapi tantangan regulasi, industri e-commerce Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Co., nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia mencapai US$65 miliar pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi US$150 miliar pada 2030.

Sementara itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga akhir 2025. Insentif ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2024, dan saat ini masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan pernyataan resmi terkait aturan ini, namun memperkirakan jutaan penjual akan terdampak jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Via Aneka Bisnis
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bandara Khusus Point A Resmi Mengudara, Simbol Kebangkitan Industri Migas BUMD

Redaksi- 6/27/2025 12:13:00 AM 0
Bandara Khusus Point A Resmi Mengudara, Simbol Kebangkitan Industri Migas BUMD
Aceh Utara - Langkah besar ditorehkan PT Pema Global Energi (PGE), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh. Melalui peresmian bandara dan layanan …

Most Popular

Fitur Pukat, Terobosan Baru Diskop UKM Aceh Jawab kebutuhan UMKM Jalankan Bisnis

Fitur Pukat, Terobosan Baru Diskop UKM Aceh Jawab kebutuhan UMKM Jalankan Bisnis

1/25/2025 10:03:00 AM
Bang Iskandar Altaf: Pemuda Aceh Utara Sukses Jajakan Mie Aceh di Nahino Kupi

Bang Iskandar Altaf: Pemuda Aceh Utara Sukses Jajakan Mie Aceh di Nahino Kupi

2/24/2025 03:30:00 PM
Suara Bisnis

About Us

Suara Bisnis adalah situs portal berita bisnis yang kami hadirkan untuk anda, dengan menyajikan beragam informasi ekonomi mutakhir dan aneka peristiwa penting, yang diulas secara lebih tajam, analitis dan bernilai tambah.

Contact us: suarabisnis.adm@gmail.com

FOLLOW US

Copyright © 2025 - , PT. Arkan Media Grup.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Tentang Kami