• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Suara Bisnis

Mega Menu

  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Market
    • Market
  • Energi
    • Energi
  • Style
    • Style
  • Tekno
    • Tekno
  • Ekonomi
    • Transportasi
    • Perdagangan
    • Hotel & Travel
    • Industri
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Profil
  • Olahraga
    • Bola
  • Indeks
Suara Bisnis
Telusuri
Beranda Ekonomi News OJK Beri Update Baru Soal Pemutihan Kredit Macet UMKM
Ekonomi News

OJK Beri Update Baru Soal Pemutihan Kredit Macet UMKM

Laporan : Redaksi
Laporan : Redaksi
20 Nov, 2025
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan kabar terbaru, terkait aturan hapus buku dan hapus tagih utang UMKM di himpunan bank negara (Himbara), alias bank BUMN. Mahendra menyebut pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah.

"Kami telah menyampaikan saran kepada pemerintah untuk meninjau atau melakukan pembaharuan terhadap peraturan pemerintah terkait penghapusan utang umum atau yang sering dikenal sebagai hapus buku dan hapus tagih UMKM kepada bank-bank milik negara," sebut Mahendra saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Mahendra menyebut, OJK telah memberikan sejumlah saran penyempurnaan yang diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh fasilitas dari penghapusan utang dari bank-bank BUMN.

Sebelumnya, Mahendra melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara. Harapannya, proses penyelesaian kredit macet di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa lebih cepat dan efektif.

Diketahui, pertumbuhan kredit UMKM masih amat lesu, hanya naik 0,23% secara tahunan (yoy) pada pada September 2025. Sementara itu, secara keseluruhan pertumbuhan kredit perbankan naik 7,70% yoy.

Saat ini perbankan lebih mengedepankan kualitas dalam penyaluran kredit UMKM. 

Dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, OJK telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini memudahkan para penyaluran pembiayaan dan pelaku usaha kecil dan mikro agar proses penyaluran lebih sederhana dan cepat.(fsd/fsd)



(Sumber : CNBC Indonesia)


Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan

file-00000000a2e071fa9d1ec7b9d8a9038f Picsart-26-02-08-21-41-56-262 file-00000000d3b87208a99073820954326e

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Haji Uma Jadi Dosen Praktisi di UNAS, Ampu Mata Kuliah Politik Lokal dan Pemilu

Laporan : Redaksi- 4/30/2026 12:05:00 AM 0
Haji Uma Jadi Dosen Praktisi di UNAS, Ampu Mata Kuliah Politik Lokal dan Pemilu
JAKARTA - H. Sudirman S.Sos,. M.Sos atau lebih dikenal sebagai Haji Uma, dipercaya menjadi pengajar praktisi (dosen praktisi) pada mata kuliah Politik Lokal da…

Most Popular

Haji Uma Jadi Dosen Praktisi di UNAS, Ampu Mata Kuliah Politik Lokal dan Pemilu

Haji Uma Jadi Dosen Praktisi di UNAS, Ampu Mata Kuliah Politik Lokal dan Pemilu

4/30/2026 12:05:00 AM
SKK Migas Perkuat Sinergi dengan Pemkab Langkat untuk Dorong Dampak Ekonomi Hulu Migas

SKK Migas Perkuat Sinergi dengan Pemkab Langkat untuk Dorong Dampak Ekonomi Hulu Migas

4/16/2026 06:54:00 PM
 Dikritik Purbaya, Bos Danantara Beberkan Alasan Investasi ke SBN

Dikritik Purbaya, Bos Danantara Beberkan Alasan Investasi ke SBN

10/16/2025 03:53:00 PM
Suara Bisnis

About Us

Suara Bisnis adalah situs portal berita bisnis yang kami hadirkan untuk anda, dengan menyajikan beragam informasi ekonomi mutakhir dan aneka peristiwa penting, yang diulas secara lebih tajam, analitis dan bernilai tambah.

Contact us: suarabisnis.adm@gmail.com

FOLLOW US

Copyright © 2025 - , PT. Arkan Media Grup.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Tentang Kami